VANIA AGATHA
2EB22
27212546
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 1
Hukum
merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik
serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Tujuan
hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian,
kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya
hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan
perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum
bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi
hakim atas dirinya sendiri. Sumber hukum segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar
akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas. Sumber hukum dapat dilihat dari
2 segi yaitu:
-
Sumber Hukum Materiil: Tempat materi
hukum itu diambil sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum
-
Sumber Hukum Formil: Ttempat atau sumber
dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum
Norma atau
kaidah adalah patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal tingkah laku atau
perilakukan yang diharapkan. Norma atau kaidah pada hakikatnya bertujuan untuk
pergaualan hidup manusia agar terwujud kehidupan bersama yang tertib dan
tentram.
Dalam pergaulan hidup didalam
masyarakat terdapat empat macam norma atau kaidah, yaitu :
1.
Norma
agama, yaitu peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari
Tuhan yang merupakan tutunan hidup ke arah atau ke jalan yang benar. Contohnya
: tidak boleh minum-minuman keras, berbuat maksiat, mengkonsumsi madat, dan
lain-lain.
2.
Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang
dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh
sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Contoh : seorang
anak durhaka terhadap orang tuanya.
3.
Norma
Kesopanan, yaitu peraturan yang muncul dari hubungan sosial antar individu.
Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai
kesopanan. Misalnya : orang muda harus menghormati yang lebih tua.
4.
Norma
hukum, yaitu peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus
dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa
norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
Contohnya : melakukan pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, dan lain-lain.
Ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia
yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. Ekonomi juga
berarti sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi,
pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata "ekonomi" sendiri berasal
dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga"
dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis
besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen
rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom
adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang
mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum
ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.
Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang
meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional
2.
Hukum Ekonomi sosial, adalah yang menyangkut
pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan
ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia)
manusia Indonesia.
Menurut Sunaryati Hartono,
hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi
sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
1. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di
antara seluruh lapisan masyarakat
Bab 2
SUBYEK HUKUM
Subjek hukum adalah
segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam
hukum. Subjek hukum dibagi atas 2 jenis, yaitu:
a) Subjek
Hukum Manusia
Adalah
setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan
kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir
hingga meninggal dunia.
Ada
juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap
dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
b) Subjek
Hukum Badan Usaha
Adalah
sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan
tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak
dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
OBYEK
HUKUM
Obyek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun
hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Jenis objek hukum yaitu
berdasarkan pasal 503-504 KUH. Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1. Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda
bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
b. Benda tidak bergerak
2. Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN UTANG (HAK JAMINAN)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1.
Jaminan yang bersifat umum : - Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
dengan uang)
- Benda tersebut bisa dipindahtangankan
haknya pada pihak lain
dengan uang)
- Benda tersebut bisa dipindahtangankan
haknya pada pihak lain
2.
Jaminan yang bersifat khusus: -
Gadai
- Hipotik
- Hak Tanggungan
- Fidusia
- Hipotik
- Hak Tanggungan
- Fidusia
BAB
3
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar
perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua
hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku
bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan
Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah
dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Sejarah singkat hukum perdata di Indonesia adalah Sejarah
membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas
dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata
romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu. Pada
tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu
kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat
disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis. Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis. Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.
Pengertian
dan keadaan hukum di indonesia
Pengertian
dan keadaan hukum di Indonesia di dalam masyarakat.
Perkataan hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil
dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Keadaan hukum perdata
di indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna.
Penyebab dari keanekaragaman ini ada dua faktor, yaitu :
1. Faktor
Ethnis disebabkan keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara
kita terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor
Hostia Yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk
indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
-
Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
-
Golongan Bumi Putera (pribumi atau bangsa asli
Indonesia) dan yang dipersamakan.
-
Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi
dalam 4 bagian yaitu:
- Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai
pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
- Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena
hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang
tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
- Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan
harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
- Hukum Waris(erfrecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan
seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur
peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
DAFTAR
PUSTAKA
SUMBER BAB 1
SUMBER BAB 2
SUMBER BAB 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar