NAMA : VANIA AGATHA
KELAS : 2EB22
NPM :
27212546
MATA
KULIAH : EKONOMI KOPERASi
DOSEN : SARAH WIDIA RAHMARINI
APAKAH
KOPERASI SEBAGAI “SOKO GURU” MASIH
BERLAKU DI INDONESIA?
A. MASALAH
Menuru Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, telah banyak dikatakan
bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi
sebagai Badan Hukum sering kali dipermasalahkan penyebab kelemahan, padahal
kekuatan Koperasi mengutamakan kumpulan orang dalam kebersamaan bukannya
kekuatan modal, karena itu masalah utama sulitnya perkembangan Koperasi di
Indonesia sangat terkait erat sekali dengan kualitas sumber daya manusianya,
yaitu yang sangat dipengaruhi oleh tingkat pendidikannya.
Data tentang kuantitas
masyarakat yang dapat mengenyam pendidikan dapat dikembangkan dari berbagai
aspek kehidupan yang harus dihadapi masyarakat Indonesia, di sini yang kita
lihat aspek ekonomi yang erat kaitannya dalam pengembangan Koperasi sebagai
organisasi ekonomi masyarakat yang demokratis berdasarkan rasa dan komitmen
kebersamaan untuk menghadapi pelaku ekonomi lain yang lebih kuat. Namun dapat
dibayangkan 67,10% penduduk Indonesia hanya tamatan SD ditambah 14,42% tamatan
SMP dengan 81,52%, SDM yang berkualitas seperti itu jangan terlalu berharap
adanya kebersamaan karena hampir umumnya masyarakat kita dikalangan bawah
pendapatan hari ini untuk makan hari ini, sedangkan untuk besok gimana besok.
Ditambah kehidupan sehari-hari kegiatan konsumtif lebih dominan dibanding
kegiatan produktif, terasa beban hidup semakin berat.
Keterbatasan kemampuannya di
dalam melaksanakan aktivitas ekonominya lebih banyak berpikir dan bersikap
sangat sederhana sehingga tidak jarang akhirnya mereka dikuasai oleh
orang pintar yang memanfaatkan kesederhanaan tindakannya. Kualitas SDM di
perkotaan dan pedesaan sangat timpang laki-laki dan perempuan tidak ada
perbedaan dan biasanya perempuan selalu diposisi paling lemah padahal
perkembangan yang terjadi saat ini laki-laki atau perempuan mempunyai tanggung
jawab ekonomi yang sama.
B. ANALISIS
Dalam pasal 33 UUD 1945 beserta
penjelasannya, memang sangat diperlukan. Apalagi, dalam menghadapi berbagai
perubahan dan tantangan pembangunan kita di masa yang akan datang. Seperti
telah kita sadari bersama bahwa dalam era tinggal landas nanti, untuk mewujudkan
perekonomian yang berlandaskan.
Trilogi
Pembangunan setidak-tidaknya terdapat tiga tantangan besar yang perlu
diantisipasi oleh ketiga wadah pelaku ekonomi, yaitu;
1.
Mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam situasi proses globalisasi ekonomi
yang makin meluas.
2.
Mempercepat pemerataan yang makin mendesak mengingat bahwa masih 36,2 juta
rakyat masih berada di bawah garis kemiskinan.
3.
Memelihara kesinambungan kegiatan pembangunan yang stabil dan dinamis dalam
rangka mengantisipasi kemungkinan adanya berbagai kendala yang menghambat upaya
kita menjawab kedua tantangan di atas.
C. KESIMPULAN
Dari
keseluruhan tersebut bahwa posisi dan kedudukan koperasi yang sangat strategis
dan masih berkurangnya pemerintah melihat warga masyarakat yang kurang mampu
untuk membantu perekonomiannya
SUMBER
www.damandiri.or.id/file/buku/subiaktobukukoperasibab3.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar