NPM : 27212546
Kelas : 2EB22
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA DAN DI INDONESIA
Struktur organisasi dan kegiatan-kegiatan koperasi pedesaan di Negara Dunia Ketiga menunjukkan adanya aneka ragam bentuk di berbagai Negara. Jumlah koperasi yang terbesar adalah koperasi-koperasi yang bersifat memberikan jasa-jasa pelayanan, yang diharapkan dapat menunjang usaha-usaha ekonomis para anggotanya dengan menyediakan dan menawarkan barang-barang dan jasa-jasa melalui penyaluran sarana produksi dan barang-barang konsumsi kredit, nasihat pemasaran, pengolahan, dan lain-lain. Organisasi-organisasi koperasi terutama didirikan di daerah-daerah pedesaan Negara-negara berkembang. Hal ini terutama menyangkut organisasi-organisasi yang didaftarkan sesuai dengan “Undang-Undang Koperasi” dari Negara yang bersangkutan dan organisasi tersebut biasanya disebut koperasi modern. Dalam undang-undang no.25 tahun 1992 pasal 1, koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi seharusnya bisa berkembang di Indonesia karena sifat Indonesia yang memiliki sifat kekeluargaan.
Perbedaan koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya, tidak hanya terletak pada landasan dan asasnya, tetapi juga pada prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan usaha yang dilakukan. Prinsip pengelolaan organisasi dan usaha koperasi merupakan penjabaran dari asas kekeluargaan yang dianut oleh koperasi. Prinsip koperasi atau juga disebut sebagai sendi-sendi dasar koperasi ialah pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah pengelolaan dan usaha koperasi.
Penyusunan prinsip koperasi di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perkembangan koperasi secara internasional. Dalam mempelajari prinsip koperasi internasional, disadari bahwa penyusunan prinsip koperasi Indonesia harus sesuai dengan kondisi dan tingkat perkembangan koperasi di Indonesia.
Sebagai dinyatakan dalam pasal 15 ayat 1 UU No. 25/1992, Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan sacara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
- Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal;
- Kamandirian.
B. Masalah
Koperasi di Indonesia tidak memiliki kesadaran seperti koperasi yang ada didunia, koperasi di Indonesia selalu dapat dukungan dari pemerintah untuk membentuk koperasi dan koperasi didunia dibentuk atas dari kesadaran diri sendiri demi kesejahteraan anggota lainnya. Di Indonesia masih kurang profesional tidak seperti di dunia, ketika Negara lain mengirimkan bantuan dana-dana yang digunakannya tidak dimanfaatkannya melainkan dikorupsikannya. Koperasi berkembang di Jerman. Di Jerman sistem manajemennya seperti di Negara Inggris yang diutamakan kualitas barang. Partisipasi anggota koperasi lainnya juga masih rendah karena masyarakat di Indonesia masih saja belum mengerti tujuan dari koperasi. Mereka pun kurang mengerti tentang permodalan dan kepemilikkan, dan mereka juga belum mengerti kalau mereka berhak memberikan saran atau kritikan terhadap korupsi.
Namun koperasi di Dunia juga pernah mengalami perlawanan dengan adanya sosialisme. Masalah ini dapat diselesaikan dengan baik oleh Negara di Dunia. Penghambat kemajuan koperasi dikarenakan juga pemerintah terlalu memanjakan dan itu yang menyebabkan koperasi tidak maju. Pemerintah juga kurang pengawasan yang benar karena pemerintah memberikan bantuan tanpa adanya pengembalian itu yang memberikan hal yang tidak manfaat dan mendidik.
C. Analisa
Pada dasarnya koperasi didirikan untuk membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Namun sistemnya selalu berubah-ubah sehingga banyak koperasi yang terjadi mengalami kegagalan dan tidak majunya koperasi tersebut. Banyak koperasi yang menyalahgunakan sehingga di jadikan alat untuk memeras uang rakyat yang seharusnya di jadikan bantuan untuk semua masyarakat. Perkembangan koperasi di Indonesia yang cenderung lambat karena pemerintah di Indonesia lebih mementingkan keperluannya sendiri dibandingkan rakyatnya sendiri. Koperasi saat ini lebih banyak dipedesaan yang masih ada dalam kekeluargaan an gotong-royong.
D. Kesimpulan
Koperasi yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyat yang bersifat sosial. Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapat sejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalam pembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip manajemen secara tepat.
/2011/11/masalah-koperasi-di-Indonesia.html
Indrawan Rully. 2004.Ekonomi Koperasi.Bandung.Lemlit Unpas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar