Senin, 09 Desember 2013

OSENG-OSENG MERCON

NAMA       : VANIA AGATHA
KELAS      : 2EB22
NPM           : 27212546



OSENG-OSENG MERCON

Bahan:
500 gram daging sapi (tetelan/koyor), iris-iris kecil
3 lbr daun salam
3 cm lengkuas, iris lalu geprak
5 gram gula merah
5 sdm minyak goreng
300 ml air matang
Garam secukupnya
Kecap Manis Bango secukupnya

Bumbu yang dihaluskan:
200 gram cabe rawit merah
50 gram cabe merah keriting
10 siung bawang putih
2 cm jahe

Cara Membuat:
1.      Panaskan minyak didalam wajan, masukkan lengkuas, daun salam serta bumbu yang dihaluskan. Tumis hingga kelihatan agak matang
2.      Masukkan daging tetelan sapi kedalamnya, aduk-aduk hingga bumbu tercampur merata. Tambahkan air matang, dan masak hingga daging empuk
3.      Tambahkan gula merah, garam dan kecap manis
4.      Aduk-aduk terus hingga bumbu meresap
5.      Siap disajikan dengan taburan bawang merah diatasnya


Sumber: RESEP LEGENDARIS KECAP BANGO

Senin, 04 November 2013

APAKAH KOPERASI SEBAGAI "SOKO GURU" MASIH BERLAKU DI INDONESIA


NAMA                        : VANIA AGATHA
KELAS                       : 2EB22
NPM                           : 27212546
MATA KULIAH       : EKONOMI KOPERASi
DOSEN                      : SARAH WIDIA RAHMARINI

APAKAH  KOPERASI SEBAGAI “SOKO GURU” MASIH BERLAKU DI INDONESIA?

A. MASALAH
Menuru Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, telah banyak dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi sebagai Badan Hukum sering kali dipermasalahkan penyebab kelemahan, padahal kekuatan Koperasi mengutamakan kumpulan orang dalam kebersamaan bukannya kekuatan modal, karena itu masalah utama sulitnya perkembangan Koperasi di Indonesia sangat terkait erat sekali dengan kualitas sumber daya manusianya, yaitu yang sangat dipengaruhi oleh tingkat pendidikannya.
Data tentang kuantitas masyarakat yang dapat mengenyam pendidikan dapat dikembangkan dari berbagai aspek kehidupan yang harus dihadapi masyarakat Indonesia, di sini yang kita lihat aspek ekonomi yang erat kaitannya dalam pengembangan Koperasi sebagai organisasi ekonomi masyarakat yang demokratis berdasarkan rasa dan komitmen kebersamaan untuk menghadapi pelaku ekonomi lain yang lebih kuat. Namun dapat dibayangkan 67,10% penduduk Indonesia hanya tamatan SD ditambah 14,42% tamatan SMP dengan 81,52%, SDM yang berkualitas seperti itu jangan terlalu berharap adanya kebersamaan karena hampir umumnya masyarakat kita dikalangan bawah pendapatan hari ini untuk makan hari ini, sedangkan untuk besok gimana besok. Ditambah kehidupan sehari-hari kegiatan konsumtif lebih dominan dibanding kegiatan produktif, terasa beban hidup semakin berat.
Keterbatasan kemampuannya di dalam melaksanakan aktivitas ekonominya lebih banyak berpikir dan bersikap sangat sederhana  sehingga tidak jarang akhirnya mereka dikuasai oleh orang pintar yang memanfaatkan kesederhanaan tindakannya. Kualitas SDM di perkotaan dan pedesaan sangat timpang laki-laki dan perempuan tidak ada perbedaan dan biasanya perempuan selalu diposisi  paling lemah padahal perkembangan yang terjadi saat ini laki-laki atau perempuan mempunyai tanggung jawab ekonomi yang sama.

B. ANALISIS
Dalam pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, memang sangat diperlukan. Apalagi, dalam menghadapi berbagai perubahan dan tantangan pembangunan kita di masa yang akan datang. Seperti telah kita sadari bersama bahwa dalam era tinggal landas nanti, untuk mewujudkan perekonomian yang berlandaskan.
Trilogi Pembangunan setidak-tidaknya terdapat tiga tantangan besar yang perlu diantisipasi oleh ketiga wadah pelaku ekonomi, yaitu;
1. Mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam situasi proses globalisasi ekonomi yang makin meluas.
2. Mempercepat pemerataan yang makin mendesak mengingat bahwa masih 36,2 juta rakyat masih berada di bawah garis kemiskinan.
3. Memelihara kesinambungan kegiatan pembangunan yang stabil dan dinamis dalam rangka mengantisipasi kemungkinan adanya berbagai kendala yang menghambat upaya kita menjawab kedua tantangan di atas.

C. KESIMPULAN
Dari keseluruhan tersebut bahwa posisi dan kedudukan koperasi yang sangat strategis dan masih berkurangnya pemerintah melihat warga masyarakat yang kurang mampu untuk membantu perekonomiannya

SUMBER
 www.damandiri.or.id/file/buku/subiaktobukukoperasibab3.pdf

                                                                                             


NAMA                        : VANIA AGATHA
KELAS                       : 2EB22
NPM                           : 27212546
MATA KULIAH        : EKONOMI KOPERASi
DOSEN                      : SARAH WIDIA RAHMARINI

APAKAH  KOPERASI SEBAGAI “SOKO GURU” MASIH BERLAKU DI INDONESIA?

A. MASALAH
Menuru Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, telah banyak dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi sebagai Badan Hukum sering kali dipermasalahkan penyebab kelemahan, padahal kekuatan Koperasi mengutamakan kumpulan orang dalam kebersamaan bukannya kekuatan modal, karena itu masalah utama sulitnya perkembangan Koperasi di Indonesia sangat terkait erat sekali dengan kualitas sumber daya manusianya, yaitu yang sangat dipengaruhi oleh tingkat pendidikannya.
Data tentang kuantitas masyarakat yang dapat mengenyam pendidikan dapat dikembangkan dari berbagai aspek kehidupan yang harus dihadapi masyarakat Indonesia, di sini yang kita lihat aspek ekonomi yang erat kaitannya dalam pengembangan Koperasi sebagai organisasi ekonomi masyarakat yang demokratis berdasarkan rasa dan komitmen kebersamaan untuk menghadapi pelaku ekonomi lain yang lebih kuat. Namun dapat dibayangkan 67,10% penduduk Indonesia hanya tamatan SD ditambah 14,42% tamatan SMP dengan 81,52%, SDM yang berkualitas seperti itu jangan terlalu berharap adanya kebersamaan karena hampir umumnya masyarakat kita dikalangan bawah pendapatan hari ini untuk makan hari ini, sedangkan untuk besok gimana besok. Ditambah kehidupan sehari-hari kegiatan konsumtif lebih dominan dibanding kegiatan produktif, terasa beban hidup semakin berat.
Keterbatasan kemampuannya di dalam melaksanakan aktivitas ekonominya lebih banyak berpikir dan bersikap sangat sederhana  sehingga tidak jarang akhirnya mereka dikuasai oleh orang pintar yang memanfaatkan kesederhanaan tindakannya. Kualitas SDM di perkotaan dan pedesaan sangat timpang laki-laki dan perempuan tidak ada perbedaan dan biasanya perempuan selalu diposisi  paling lemah padahal perkembangan yang terjadi saat ini laki-laki atau perempuan mempunyai tanggung jawab ekonomi yang sama.

B. ANALISIS
Dalam pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, memang sangat diperlukan. Apalagi, dalam menghadapi berbagai perubahan dan tantangan pembangunan kita di masa yang akan datang. Seperti telah kita sadari bersama bahwa dalam era tinggal landas nanti, untuk mewujudkan perekonomian yang berlandaskan.
Trilogi Pembangunan setidak-tidaknya terdapat tiga tantangan besar yang perlu diantisipasi oleh ketiga wadah pelaku ekonomi, yaitu;
1. Mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam situasi proses globalisasi ekonomi yang makin meluas.
2. Mempercepat pemerataan yang makin mendesak mengingat bahwa masih 36,2 juta rakyat masih berada di bawah garis kemiskinan.
3. Memelihara kesinambungan kegiatan pembangunan yang stabil dan dinamis dalam rangka mengantisipasi kemungkinan adanya berbagai kendala yang menghambat upaya kita menjawab kedua tantangan di atas.

C. KESIMPULAN
Dari keseluruhan tersebut bahwa posisi dan kedudukan koperasi yang sangat strategis dan masih berkurangnya pemerintah melihat warga masyarakat yang kurang mampu untuk membantu perekonomiannya

SUMBER 
www.damandiri.or.id/file/buku/subiaktobukukoperasibab3.pdf


NAMA                        : VANIA AGATHA
KELAS                       : 2EB22
NPM                           : 27212546
MATA KULIAH        : EKONOMI KOPERASi
DOSEN                      : SARAH WIDIA RAHMARINI

APAKAH  KOPERASI SEBAGAI “SOKO GURU” MASIH BERLAKU DI INDONESIA?

A. MASALAH
Menuru Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, telah banyak dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi sebagai Badan Hukum sering kali dipermasalahkan penyebab kelemahan, padahal kekuatan Koperasi mengutamakan kumpulan orang dalam kebersamaan bukannya kekuatan modal, karena itu masalah utama sulitnya perkembangan Koperasi di Indonesia sangat terkait erat sekali dengan kualitas sumber daya manusianya, yaitu yang sangat dipengaruhi oleh tingkat pendidikannya.
Data tentang kuantitas masyarakat yang dapat mengenyam pendidikan dapat dikembangkan dari berbagai aspek kehidupan yang harus dihadapi masyarakat Indonesia, di sini yang kita lihat aspek ekonomi yang erat kaitannya dalam pengembangan Koperasi sebagai organisasi ekonomi masyarakat yang demokratis berdasarkan rasa dan komitmen kebersamaan untuk menghadapi pelaku ekonomi lain yang lebih kuat. Namun dapat dibayangkan 67,10% penduduk Indonesia hanya tamatan SD ditambah 14,42% tamatan SMP dengan 81,52%, SDM yang berkualitas seperti itu jangan terlalu berharap adanya kebersamaan karena hampir umumnya masyarakat kita dikalangan bawah pendapatan hari ini untuk makan hari ini, sedangkan untuk besok gimana besok. Ditambah kehidupan sehari-hari kegiatan konsumtif lebih dominan dibanding kegiatan produktif, terasa beban hidup semakin berat.
Keterbatasan kemampuannya di dalam melaksanakan aktivitas ekonominya lebih banyak berpikir dan bersikap sangat sederhana  sehingga tidak jarang akhirnya mereka dikuasai oleh orang pintar yang memanfaatkan kesederhanaan tindakannya. Kualitas SDM di perkotaan dan pedesaan sangat timpang laki-laki dan perempuan tidak ada perbedaan dan biasanya perempuan selalu diposisi  paling lemah padahal perkembangan yang terjadi saat ini laki-laki atau perempuan mempunyai tanggung jawab ekonomi yang sama.

B. ANALISIS
Dalam pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, memang sangat diperlukan. Apalagi, dalam menghadapi berbagai perubahan dan tantangan pembangunan kita di masa yang akan datang. Seperti telah kita sadari bersama bahwa dalam era tinggal landas nanti, untuk mewujudkan perekonomian yang berlandaskan.
Trilogi Pembangunan setidak-tidaknya terdapat tiga tantangan besar yang perlu diantisipasi oleh ketiga wadah pelaku ekonomi, yaitu;
1. Mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam situasi proses globalisasi ekonomi yang makin meluas.
2. Mempercepat pemerataan yang makin mendesak mengingat bahwa masih 36,2 juta rakyat masih berada di bawah garis kemiskinan.
3. Memelihara kesinambungan kegiatan pembangunan yang stabil dan dinamis dalam rangka mengantisipasi kemungkinan adanya berbagai kendala yang menghambat upaya kita menjawab kedua tantangan di atas.

C. KESIMPULAN
Dari keseluruhan tersebut bahwa posisi dan kedudukan koperasi yang sangat strategis dan masih berkurangnya pemerintah melihat warga masyarakat yang kurang mampu untuk membantu perekonomiannya

SUMBER 
www.damandiri.or.id/file/buku/subiaktobukukoperasibab3.pdf

Minggu, 13 Oktober 2013

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA DAN DI INDONESIA

Nama : Vania Agatha
NPM : 27212546
Kelas : 2EB22



SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI DUNIA DAN DI INDONESIA

Struktur organisasi dan kegiatan-kegiatan koperasi pedesaan di Negara Dunia Ketiga menunjukkan adanya aneka ragam bentuk di berbagai Negara. Jumlah koperasi yang terbesar adalah koperasi-koperasi yang bersifat memberikan jasa-jasa pelayanan, yang diharapkan dapat menunjang usaha-usaha ekonomis para anggotanya dengan menyediakan dan menawarkan barang-barang dan jasa-jasa melalui penyaluran sarana produksi dan barang-barang konsumsi kredit, nasihat pemasaran, pengolahan, dan lain-lain. Organisasi-organisasi koperasi terutama didirikan di daerah-daerah pedesaan Negara-negara berkembang. Hal ini terutama menyangkut organisasi-organisasi yang didaftarkan sesuai dengan “Undang-Undang Koperasi” dari Negara yang bersangkutan dan organisasi tersebut biasanya disebut koperasi modern. Dalam undang-undang no.25 tahun 1992 pasal 1, koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi seharusnya bisa berkembang di Indonesia karena sifat Indonesia yang memiliki sifat kekeluargaan.
Perbedaan koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya, tidak hanya terletak pada landasan dan asasnya, tetapi juga pada prinsip-prinsip pengelolaan  organisasi dan usaha yang dilakukan. Prinsip pengelolaan organisasi dan usaha koperasi merupakan penjabaran dari asas kekeluargaan yang dianut oleh koperasi. Prinsip koperasi atau juga disebut sebagai sendi-sendi dasar koperasi ialah pedoman pokok yang menjiwai setiap gerak langkah pengelolaan dan usaha koperasi.
Penyusunan prinsip koperasi di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perkembangan koperasi secara internasional. Dalam mempelajari prinsip koperasi internasional, disadari bahwa penyusunan prinsip koperasi Indonesia harus sesuai dengan kondisi dan tingkat perkembangan koperasi di Indonesia.
Sebagai dinyatakan dalam pasal 15 ayat 1 UU No. 25/1992, Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan sacara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  • Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal;
  • Kamandirian. 
B. Masalah
Koperasi di Indonesia tidak memiliki kesadaran seperti koperasi yang ada didunia, koperasi di Indonesia selalu dapat dukungan dari pemerintah untuk membentuk koperasi dan koperasi didunia dibentuk atas dari kesadaran diri sendiri demi kesejahteraan anggota lainnya. Di Indonesia masih kurang profesional tidak seperti di dunia, ketika Negara lain mengirimkan bantuan dana-dana yang digunakannya tidak dimanfaatkannya melainkan dikorupsikannya. Koperasi berkembang di Jerman. Di Jerman sistem manajemennya seperti di Negara Inggris yang diutamakan kualitas barang. Partisipasi anggota koperasi lainnya juga masih rendah karena masyarakat di Indonesia masih saja belum mengerti tujuan dari koperasi. Mereka pun kurang mengerti tentang permodalan dan kepemilikkan, dan mereka juga belum mengerti kalau mereka berhak memberikan saran atau kritikan terhadap korupsi.
Namun koperasi di Dunia juga pernah mengalami perlawanan dengan adanya sosialisme. Masalah ini dapat diselesaikan dengan baik oleh Negara di Dunia. Penghambat kemajuan koperasi dikarenakan juga pemerintah terlalu memanjakan dan itu yang menyebabkan koperasi tidak maju. Pemerintah juga kurang pengawasan yang benar karena pemerintah memberikan  bantuan tanpa adanya pengembalian itu yang memberikan hal yang tidak manfaat dan mendidik.

C. Analisa
Pada dasarnya koperasi didirikan untuk membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Namun sistemnya selalu berubah-ubah sehingga banyak koperasi yang terjadi mengalami kegagalan dan tidak majunya koperasi tersebut. Banyak koperasi yang menyalahgunakan sehingga di jadikan alat untuk memeras uang rakyat yang seharusnya di jadikan bantuan untuk semua masyarakat. Perkembangan koperasi di Indonesia yang cenderung lambat karena pemerintah di Indonesia lebih mementingkan keperluannya sendiri dibandingkan rakyatnya sendiri. Koperasi saat ini lebih banyak dipedesaan yang masih ada dalam kekeluargaan an gotong-royong.

D. Kesimpulan
Koperasi yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyat yang bersifat sosial. Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapat sejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalam pembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip manajemen secara tepat.

/2011/11/masalah-koperasi-di-Indonesia.html
Indrawan Rully. 2004.Ekonomi Koperasi.Bandung.Lemlit Unpas.