Budi pada tahun 2016 bekerja
pada PT Jaya Abadi dengan memperoleh gaji Rp 3.750.000,00 dan
membayar uang pensiun sebesar Rp 100.000,00 setiap bulannya. Budi sudah kawin
tetapi belum mempunyai anak. Pada bulan Januari penghasilan Budi hanya dari
gaji. Bagaimanakah penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bulan Januari 2016?
JAWAB
1. Gaji
Sebulan
Rp 6.000.000
2. Pengurang
- Biaya Jabatan =
5% x Rp 6.000.000 = 300.000
Rp 300.000
3. Penghasilan Netto Sebulan Rp 5.700.000
4. Penghasilan
Netto Setahun
Rp
5.700.000 x 12
Rp 68.400.000
5. PTKP
(K/1)
- WP Rp
54.000.000
- Kawin Rp
4.500.000
- Anak 1 Rp
4.500.000
Rp
63.000.000
6.
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 5.400.000
7. PPh
Pasal 21 terutang Setahun
-
5% x
Rp 5.400.000 Rp 270.000
8. PPh
Pasal 21 Bulan Januari = 270.000/12 Rp 22.500