BAB 1
Hukum Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi
di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas
prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai
harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari
hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan
ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
- Menurut Hofmann, Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
- Menurut Pitlo, Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
- Menurut Vollmar, Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat 3 sumber, yakni :
- Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
- Perikatan yang timbul dari undang-undang
- Perkatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)
Sumber
perikatan berdasarkan Undang-undang, yaitu :
- Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan lahir karena persutujuan atau karena undang-undang. perikatan ditunjukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
- Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
- Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai perbuatan orang
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata,
yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
Azas-azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH
Perdata, yakni :
1.
Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
2.
Azas
Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Hapusnya Perikatan
Pasal 1381 KUH Perdata
menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Sepuluh cara tersebut adalah :
1.
Pembayaran
Pembayaran
adalah setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela. Yang wajib melakukan
pembayaran bukan hanya pihak yang berutang (debitur) saja, tetapi juga pihak
lain yang berutang dan penanggung utang (borg).
Dalam pasal 1332, pihak ketiga dapat membayar utang asalkan pihak ketiga
tersebut bertindak atas nama pihak yang berutang atau bertindak atas namanya
sendiri dengan tidak mengganti hak-hak pihak yang berutang. Dalam jual beli,
tidak hanya pihak pembeli saja yang melakukan pembayaran tetapi pihak penjual
juga dikatakan membayar saat menyerahkan barang yang dijualnya.
2.
Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
Cara
ini dilakukan saat pihak yang berpiutang (kreditur) menolak pembayaran.
Prosedur untuk menghapus perikatan dengan cara ini adalah sebagai berikut :
Uang
atau barang yang ditawarkan sebagai pembayaran ditawarkan kepada notaries atau
jurusita pengadilan. Notaris atau jurusita ini membuat peincian uang atau
barang yang akan dibayarkan dan menemui kreditur di tempat tinggalnya. Jika
kreditur menyukai pembayaran tersebut, maka proses pembayaran selesai dan
perikatan hapus. Tetapi jika kreditur menolak pembayaran tersebut, kreditur
akan diminta untuk menandatangani berita acara. Dan jika kreditur tidak menolak
menandatangani berita acara tersebut, penolakan tersebut akan dicatat oleh
notaris atau jurusita pengadilan. Tanda tangan dan catatan tersebut akan
digunakan sebagai bukti bahwa kreditur menolak pembayaran. Debitur kemudian
mengajukan permohonan agar pengadilan mengesahkan penawaran pembayaran yang
telah dilakukan. Setelah permohonan tesebut disahkan, uang dan barang disimpan
kepada panitera pengadilan negeri dan hapuslah utang dari si debitur.
3.
Pembaruan utang atau novasi
Ada
tiga macam jalan untuk melakukan novasi menurut pasal 1413 KUH Perdata, yaitu :
a)
Debitur membuat suatu perikatan utang piutang baru
dengan kreditur, yang menggantikan utangnya yang lama.
b)
Ada debitur baru yang ditunjuk untuk menggantikan
debitur yang lama (debitur ini dibebaskan dari perikatannya yang lama).
c)
Apabila sebagai akibat adanya perjanjian baru, seorang
kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur yang lama.
4.
Perjumpaan utang atau kompensasi
Perjumpaan
utang atau kompensasi ini merupakan suatu cara penghapusan utang dengan jalan
memperjumpakan atau memperhitungkan utang-piutang secara timbal balik antara
kreditur dan debitur.
5.
Pencampuran utang
Pencampuran
utang ini terjadi saat kedudukan sebagai debitur dan kreditur berkumpul pada
satu orang. Misalnya : seorang debitur menjadi ahli waris tunggal dari surat
wasiat (testament) yang dibuat oleh
kreditur.
6.
Pembebasan utang
Pembebasan
utang adalah suatu cara penghapusan utang dengan kreditur .
Secara
tegas menyatakan bahwa dirinya tidak menghendaki lagi prestasi dari debitur dan
melepaskan haknya dari pembayaran atau pemenuhan perjanjian. Pembebasan utang
ini tidak boleh dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.
7.
Musnahnya barang yang terutang
Hapusnya
perikatan dengan cara ini terjadi saat objek perjanjian musnah, tidak dapat
lagi diperdagangkan, atau hilang sehingga tidak dapat lagi diketahui barang
tersebut masih ada atau tidak. Musnahnya, tidak dapatnya diperdagangkan lagi,
atau hilangnya objek perjanjian harus terjadi diluar kekuasaan debitur.
8.
Batal atau pembatalan
Perjanjian
menjadi dapat dibatalkan jika di dalam perjanjian tidak terpenuhi syarat
subjektif yaitu kesepakatan para pihak dan kecakapan bertindak. Perjanjian yang
menjadi batal demi hukum berarti dalam perjanjian tersebut tidak terpenuhi
syarat objektif yaitu mengatur suatu hal tertentu dan adanya sebab yang halal.
Batal demi hukum berarti perjanjian secara otomatis berakhir dan keadaan
kembali ke keadaan semula sebelum adanya perjanjian.
Dengan
tidak terpenuhinya syarat-syarat perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUH
Perdata, perjanjian menjadi berakhir. Dalam hal perjanjian dapat dibatalkan,
perjanjian tidak secara otomatis berakhir, diperlukan suatu pembatalan dari salah
satu pihak terlebih dahulu.
9.
Berlakunya suatu syarat batal
Dalam
hukum perjanjian, pada dasarnya suatu syarat batal berlaku surut hingga saat
lahirnya perjanjian. Syarat batal adalah suatu syarat yang jika terpenuhi akan
mengakibatkan terhentinya perjanjian dan segala sesuatu kembali ke keadaan
semula seolah-olah tidak terjadi perjanjian (pasal 1265 KUH Perdata).
10.
Kadaluarsa atau lewatnya waktu
Kadaluarsa
menurut pasal 1946 KUH Perdata adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau
untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan
atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang
BAB
2
Hukum Perjanjian:
1.
Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
Standar kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan
terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir – formulir yang digandakan
dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa
memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua
yaitu :
1.
Kontrak standar
umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan
disodorkan kepada debitur.
2.
Kontrak standar
khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan
berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Macam-macam
Perjanjian
Berdasarkan
waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
·
perjanjian
kerja waktu tertentu (PKWT);
·
pekerjaan
waktu tidak tertentu (PKWTT).
·
Sedangan
berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
·
Tertulis
·
lisan.
Syarat
Sah Perjanjian
Perjanjian dalam bahasa Belanda disebut overeenkomst,
sedangkan hukum perjanjian disebut overeenkomstenrecht. Suatu
perjanjian dinyatakan sah, apabila memenuhi 4 (empat) syarat sebagaimana diatur
dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sebagai berikut :
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
terjadi secara bebas atau dengan kebebasan. Kebebasan bersepakat tersebut dapat
terjadi secara tegas (mengucapkan kata/tertulis) atau secara diam (dengan suatu
sikap/isyarat). Suatu perjanjian dikatakan tidak memenuhi unsur kebebasan
apabila mengandung salah satu dari 3 (tiga) unsur di bawah ini, yaitu :
a. Unsur
paksaan (dwang)
Paksaan ialah paksaan terhadap badan,
paksaan terhadap jiwa, serta paksaan lain yang dilarang oleh undang-undang.
b. Unsur kekeliruan (dwaling)
Kekeliruan terjadi dalam 2 (dua)
kemungkinan yaitu kekeliruan terhadap orang (subjek hukum) dan kekeliruan
terhadap barang (objek hukum).
c. Unsur penipuan (bedrog)
Apabila suatu pihak dengan sengaja
memberikan keterangan yang tidak benar. Suatu perjanjian yang tidak mengandung
kebebasan bersepakat sebab terdapat unsur paksaan dan/atau unsur kekeliruan,
dan/atau unsur penipuan dapat dituntut pembatalannya sampai batas waktu 5 tahun
sebagaimana dimaksud Pasal 1454 KUHPerdata. Baca juga tulisan terkait : “Kesepakatan Dalam Perjanjian”
2. Kecakapan untuk membuat
suatu perikatan.
Seseorang dikatakan cakap hukum apabila
telah berumur minimal 21 tahun, atau apabila belum berumur 21 tahun namun
telah melangsungkan perkawinan. Selain itu seseorang itu tidaklah boleh sedang
ditaruh dalam pengampuan (curatele), yaitu orang yang telah dewasa
tetapi dianggap tidak mampu sebab pemabuk, gila, atau boros. Untuk lebh
jelasnya dapat dilihat ketentuan Pasal 1330 KUHPerdata yang perlu pula
dihubungkan dengan Pasal 330 KUHPerdata.
3. Suatu hal tertentu.
Ketentuan mengenai hal tertentu menyangkut
objek hukum atau mengenai bendanya. Dalam membuat perjanjian antara para subjek
hukum itu menyangkut mengenai objeknya, apakah menyangkut benda berwujud, tidak
berwujud, benda bergerak, atau benda tidak bergerak. Hal tertentu mengenai
objek benda oleh para pihak biasanya ditegaskan dalam perjanjian mengenai jenis
barang, kualitas dan mutu barang, buatan pabrik dan dari negara mana, jumlah
barang, warna barang, dan lain sebagainya.
4. Suatu sebab yang halal (causa yang halal).
Sebab yang halal/causa yang halal
mengandung pengertian bahwa pada benda (objek hukum) yang menjadi pokok
perjanjian itu harus melekat hak yang pasti dan diperbolehkan menurut hukum
sehingga perjanjian itu kuat.
Syarat kesepakatan mereka yang mengikatkan
diri dan syarat kecakapan untuk membuat suatu perikatan disebut sebagai syarat
subjektif, yaitu syarat untuk subjek hukum atau orangnya. Syarat suatu hal
tertentu dan syarat suatu sebab yang halal merupakan syarat objektif, yaitu
syarat untuk objek hukum atau bendanya.
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu
Perjanjian
A.
Pelaksanaan kontrak
Salah satu pasal yang berhubungan langsung
dengan pelaksanaannya adalah pasal 1338 ayat 3 yang berbunyi ”suatu perjanjian
harus dilaksanakan dengan etiket baik.”
Pelaksanaan
kontrak harus sesuai dengan asas kepatutan, pemberlakuan asas tersebut dalam
suatu kontrak mengandung dua fungsi, yaitu :
·
Fungsi
melarang, artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan asas kepatutan
itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan
·
Fungsi
menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan
asas kepatutan. Dalam hal ini kedudukan asas kepatutan adalah untuk mengisi
kekosongan dalam pelaksanaan suatu kontrak yang tanpa isian tersebut, maka
tujuan dibuatnya kontrak tidak akan tercapai.
B.
Pembatalan perjanjian
Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan
oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan
wanprestasi atau ingkar janji.
Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya
prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak
terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak.
Ada tiga
bentuk ingkar janji, yaitu :
o
Tidak memenuhi prestasi sama sekali
o
Terlambat memenuhi prestasi, dan
o
Memenuhi prestasi secara tidak sah.
Akibat munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang dirugikan
untuk menuntut penggantian kerugian yang dideritanya terhadap pihak yang
wanprestasi. Pihak yang
wansprestasi memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang
menderita kerugian.
BAB 3
Hukum dagang ialah
aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya,
khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada
mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul
dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut
sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di
bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga
dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang
akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD
merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut
berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus
hukum umum).
Pengertian Hukum Dagang dan Hubungannya dengan Hukum Perdata
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur
hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam
lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Adapun
hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata tercantum dlm KUHD(PASAL 1
KUHD).
Prof. Subeki berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang
ini dianggap tidak pada tempatnya. Hal ini dikarenakan Hukum Dagang relatif
sama dengan Hukum Perdata. Selain itu, pengertian “dagang” bukanlah suatu
pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian Hukum
Sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum
Romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam
KUHD, sebab perdagangan antarnegara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Pada beberapa negara, misalnya di Amerika
Serikat dan Swiss, tidak terdapat suatu Kitab UU Hukum Dagang yang terpisah
dari KUHS. Dahulu memang peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD
dimaksudkan hanya berlaku bagi kalangan pedagang saja, misalnya :
a.Hanyalah
pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel.
b.Hanyalah pedagang yang yang dapat
dinyatakan pailit.
Akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, termasuk yang
bukan pedagang. Dapat dikatakan bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang
adalah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam pasal 1 KUHS yang berbunyi “KUHS
dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak
khusus menyimpang dari KUHS.” Hal ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur
dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan,
juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS.
Dengan demikian sudahlah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS
adalah sebagai Hukum khusus terhadap Hukum umum. Menurut Prof. Sudiman
Kartohadiprojo, KUHD merupakan suatu Lex Specialis terhadap KUHS yang sebagai
Lex Generalis. Maka sebagai Lex Specialis apabila dalam KUHD terdapat ketentuan
mengenai soal yang terdapat pula pada KUHS, maka ketentuan dalam KUHD itulah
yang berlaku. Beberapa pendapat sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua
hukum ini diantaranya :
a. Van Kan beranggapan bahwa Hukum
Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata. Dengan kata lain Hukum Dagang
merupakan suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUHS menurut Hukum
Perdata dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur
hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit itu.
b. Van Apeldoorn menganggap Hukum
Dagang adalah suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan yang tidak
dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHS.
c. Sukardono mengatakan bahwa pasal
1 KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum Perdata Umum dengan Hukum Dagang….sekedar
KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS.”
d.
Tirtamijaya menyatakan bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang
istimewa.
Dalam hubungan Hukum dagang dan
Hukum Perdata ini dapat pula dibandingkan dengan sistem hukum negara di Swiss.
Seperti juga Indonesia, negara Swiss juga berlaku dua buah kodifikasi yang juga
mengatur bersama hukum perdata, yaitu :
a.
Schweizeriches Zivil Gesetzbuch dari tanggal 10 Desember 1907 yang mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 1912.
b. Schweizeriches Obligationrecht
dari tanggal 30 Maret 1911, yang mulai berlaku juga pada 1 Januari 1912.
Kodifikasi yang kedua ini mengatur
seluruh Hukum Perikatan yang di Indonesia diatur dalam KUHS (Buku III) dan
sebagian dalam KUHD (C.S.T. Kansil, 1986 : 309-310).
Berlakunya Hukum Dagang
Hukum Dagang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan,
karena hukum perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun
dalam perdagangan.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus menerus dan terang terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus menerus dan terang terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh
melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a. Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat
sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan
perseorangan.
b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah
perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang
pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang
pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain
disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi
dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya
hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan
handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku,
kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari
orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi
dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan
ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di
dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang
pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika
perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan
orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi
menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2.. Membantu diluar perusahaan
1. Membantu didalam perusahaan
2.. Membantu diluar perusahaan
1. Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara
lain:
a) Pelayan toko
b)Pekerja keliling
c) Pengurus filial.
d) Pemegang prokurasi
e) Pimpinan perusahaan
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan
pengusaha bersifat :
(1) Hubungan perburuhan, yaitu hubungan
yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah.
Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya,
sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a
KUHPER).
(2) Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu
hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai
berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang
memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama
pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi
kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa
mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si
pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang
bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya
berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua
pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus
filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat
campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan bahwa segala
peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya.
Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan
mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.
2. Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara
lain:
a) Agen perusahaan
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah
sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen
perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada
hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku
II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini
selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799
KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan
perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
b) Perusahaan perbankan
c) Pengacara
d) Notaris
e) Makelar
d) Notaris
e) Makelar
f) Komisioner
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha dan Kewajibannya
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut
1. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah
a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
e. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
h. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k. Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut
1. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah
a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
e. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
h. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k. Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)
Bentuk-bentuk
Badan Usaha
Bentuk-bentuk perusahaan yang umum digunakan para
pelaku bisnis di Indonesia adalah:
1) Perusahaan
Perorangan (U.D.)
2) Firma (Fa)
3) Perseroan
Komanditer (C.V.)
4) Perseroan Terbatas
(P.T.)
PERUSAHAAN
PERORANGAN (U.D.)
Dimiliki,
dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap
semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara
kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Kebaikan :
Pemilik bebas mengambil keputusan
Pemilik bebas mengambil keputusan
Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik
perusahaan
Rahasia perusahaan terjamin
Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
Sumber keuangan perusahaan terbatas
Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri,
sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
FIRMA
(Fa)
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan :
Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota,
harus ditangung bersama anggota lainnya
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
PERSEROAN KOMANDITER (C.V.)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau lebih, dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang.
Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
PERSEROAN KOMANDITER (C.V.)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau lebih, dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang.
Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero
Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk
bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya.
Persero
Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja
kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan :
Kemampuan manajemen lebih besar
Kebaikan :
Kemampuan manajemen lebih besar
Proses pendirianya relatif mudah
Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
Keburukan :
Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
Sulit menarik kembali modal
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
PT-Fasilitas PMA
PT-Fasilitas PMDN
PT-Persero BUMN
PT-Perbankan
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
PT-Usaha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
v Perseroan Terbatas dalam
rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
v Perseroan Terbatas dalam
rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
v Perseroan Terbatas yang
modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA
NASIONAL)
v PT-Perseron BUMN
v Perseroan Terbatas yang
telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah
dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market)
melalui bursa-bursa saham.
Perseroan
Terbatas
Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan
besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta
kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Mekanisme
Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta
resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain
dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain.
Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri
kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Perseroan terbatas
tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2) Akta pendirian
memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
3) Paling sedikit
modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan
UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan
terbatas). Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan
Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke
Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995
tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran
Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain
tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi
selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor
Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada
saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban
Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah
menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah
sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta
dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari
kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan
dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan.
Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang
ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan
merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya
merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor
merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal
yang diwujudkan dalam jumlah Uang.
Pembagian perseroan terbatas
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang
menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi
sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan
setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang
sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak
dijual kepada umum.
PT kosong
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas
yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan
dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik
perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan
kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya Profesional. Struktur organisasi
perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.Dalam PT, para pemegang saham
melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan
perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan
tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili Perusahaan, mengadakan
perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat
besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang Saham
dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki Fungsi sebagai Pengawas kinerja
jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur
direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan
menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan
diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
1) Menentukan direksi
dan pengangkatan komisaris
2) Memberhentikan
direksi atau komisaris
3) Menetapkan besar
Gaji direksi dan komisaris
4) Mengevaluasi
Kinerja perusahaan
5) Memutuskan rencana
Penambahan /Pengurangan saham perusahaan
6) Menentukan
kebijakan Perusahaan
7) Mengumumkan
pembagian laba ( dividen )
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan
terbatas adalah:
1) Kewajiban
terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang Saham sebuah perusahaan tidak
memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan
potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan
terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam
usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk
perdagangan di saham perusahaan.
2) Masa hidup abadi.
Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya,
pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas Modal (ekonomi), yang dapat
menjadi Investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang
lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan
penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika
Tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan
mengumpulkan biaya Feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika
pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain
3) Efisiensi
manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang
efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan Ekspansi. Dan dengan menempatkan
orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya
pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas
Pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk
mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT
juga membutuhkan Akta Notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan
besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar.
Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan
antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai
salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi
harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja
seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah
ekonomi.
Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi
Di dalam
Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal
5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip
koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi:
v Keanggotaan koperasi
bersifat sukarela dan terbuka.
v Pengelolaan koperasi
dilakukan secara demokratis.
v Sisa hasil usaha (SHU)
yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi
berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
v Modal diberi balas jasa
secara terbatas.
v Koperasi bersifat
mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25
Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini:
1) Membangun dan
mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai
satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan
demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi
pada khususnya.
2) Turut serta secara
aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain
diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya,
koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama
ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada
umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia
dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu
pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung
jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang
berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan
yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian
koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan
tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan
baik.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat
koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang
ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang
ekonomi.
a) Meningkatkan
penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi
dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang
dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh
koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar
barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif
berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari
keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap
jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi
pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat
untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk
hidup hemat.
f)
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa
manfaat berikut ini:
a. Mendorong
terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b. Mendorong
terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan
kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c. Mendidik
anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat
kekeluargaan.
Yayasan
Yayasan
merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan
diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan,
kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang
kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya yayasan tersebut.
Pihak-pihak yang Terkait dengan Yayasan:
1) Pengadilan Negeri
Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri
2) Kejaksaan
Kejaksaan Negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
Kejaksaan Negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
3) Akuntan Publik
Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan
publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik
Kedudukan Yayasan
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia.
Sumber Kekayaan Yayasan
v Sumbangan / bantuan yang
tidak mengikat
v Wakaf
v Hibah
v Hibah wasiat
v Perolehan lain yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundangan yang berlaku
Yayasan Asing
Yayasan
asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di
wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan yayasan tersebut tidak
merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia
Syarat-syarat Pendirian Yayasan
Syarat-syarat Pendirian Yayasan
Yayasan
terdiri atas Pembina pengurus dan pengawas. Yayasan didirikan oleh satu orang
atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai
kekayaan awal. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam
bahasa Indonesia. Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat. Yayasan
yang didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan
tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yayasan memperoleh
status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari
mentri. Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh
yayasan lain, bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Nama
yayasan harus didahului kata “yayasan” dan yang terakhir yayasan dapat
didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang diatur dalam
anggaran dasar.
Sedangkan pendirian suatu Yayasan berdasarkan
Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang
No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1) Minimal didirikan
oleh satu orang atau lebih. Sedangkan yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa
berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI,
tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk
pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan
ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2) Pendiri tersebut harus
memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan. Hal ini sama seperti
PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian
uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3) Dibuat dalam
bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri
Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik
Indonesia.
Proses Pendirian Yayasan
a) Penyampaian
Dokumen-dokumen yang diperlukan
b) Penandatanganan
Akta Pendirian Yayasan
c) Pengurusan Surat
Keterangan Domisili Usaha
d) Pengurusan NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak).
e) Pengesahan Yayasan
menjadi Badan Hukum di Dep.Keh dan HAM
f)
Pengumuman dalam BNRI.
Sedangkan utuk melengkapi legalitas suatu yayasan,
maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
1. Surat keterangan
domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat.
2. Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
3. Ijin dariDinas
sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan
kegiatan-kegiatan sosial) atau,
4. Ijin/terdaftar di
Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).
Pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti
tujuan yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang
No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang
bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial.
Kepengurusan
Sesuai dengan UU RI No.28 tahun 2004 tentang yayasan, disebutkan bahwa organ yayasan terdiri dari :
Kepengurusan
Sesuai dengan UU RI No.28 tahun 2004 tentang yayasan, disebutkan bahwa organ yayasan terdiri dari :
1) Pembina
adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh UU atau AD. Anggota pembina adalah pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan rapat anggota pembina dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, ( pasal 28-30 ).
adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh UU atau AD. Anggota pembina adalah pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan rapat anggota pembina dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, ( pasal 28-30 ).
2) Pengurus
adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris, dan bendahara, ( pasal 31-39 ).
Hak Pengurus:
adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris, dan bendahara, ( pasal 31-39 ).
Hak Pengurus:
1. Menetapkan
kebijaksanaan dalam memimpin dan mengurus organisasi
2. Mengatur
ketentuan-ketentuan tentang organisasi termasuk menetapkan iuran tetap dan
iuran wajib anggota organisasi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku
3. Menjalankan
tindakan-tindakan lainnya baik mengenai pengurus maupun pemilikan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga ini dan
ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Kewajiban Pengurus:
1. Mengusahakan dan
menjamin terlaksananya kegiatan organisasi sesuai dengan maksud dan tujuan
serta kegiatan organisasi.
2. Menyiapkan pada
waktunya rencana pengembangan organisasi, rencana kerja dan anggaran tahunan
organisasi termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan
organisasi.
3. Mengadakan dan
memelihara pembukuan dan administrasi organisasi sesuai dengan kelaziman yang
berlaku bagi organisasi.
4. Memberi
pertanggungjawaban dan segala kepentingan tentang keadaan dan jalannya
organisasi berdasarkan laporan tahunan termasuk perhitungan kepada rapat
anggota.
5. Menyiapkan susunan
organisasi lengkap dengan perincian tugasnya.
6. Menjalankan
kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Anggaran Dasar Rumah Tangga dan ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Pengawas
adalah organ yayasan yang bertugas melakukan
pengawasan serta melakukan nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan
pengurus. Pengawas yayasan diangkat oleh pembina dan merupakan orang yang mampu
melakukan tindakan hukum, ( pasal 40-47 )
Badan
Usaha Milik Negara
BUMN
adalah suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
v Memberikan sumbangan bagi
perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada
khususnya
v Mengejar keuntungan
v Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
v Menjadi perintis
kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan
koperasi
v Turut aktif memberikan
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan
masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuatnya menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001, seluruh badan usaha ini dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuatnya menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001, seluruh badan usaha ini dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara.
Adapun jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia
antara lain:
v Perusahaan Perseroan
(Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas (PT) yang modal atau sahamnya paling sedikit 51% dimiliki
oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Persero terbuka sesuai
kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian
atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas.
Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan
teknologinya cepat berubah.
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
v Perusahaan Jawatan
(Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu
bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan
Jawatan ditetapkan melalui APBN.
v Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah
perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh
pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik
yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan
prinsip pengolahan perusahaan.
SUMBER BAB 1
SUMBER BAB 2
SUMBER BAB 3